Bantuan Hukum Konsep dan Praktiknya Dalam Tata Hukum Indonesia
Penulis : Pradikta Andi Alvat S.H., M.H.
Ukuran : 14 x 21 cm
No. QRCBN :62-39-7173-056
Terbit : Juni 2022
www.guepedia.com
Sinopsis :
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Konsekuensi logis sebagai sebuah negara hukum menuntut adanya pemenuhan dan jaminan terhadap perlindungan hak asasi manusia baik secara substansi maupun praktik maupun hak untuk memperoleh akses terhadap keadilan demi tegaknya supremasi hukum yang berbasis pada nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Di sinilah urgensi hadirnya bantuan hukum menjadi krusial dalam sebuah negara hukum. Bantuan hukum merupakan sarana perlindungan hak asasi manusia atau hak-hak hukum seseorang dalam suatu proses peradilan sekaligus sarana untuk memperolah akses keadilan. Meskipun tidak disebut secara eksplisit dalam konstitusi, namun tidak bisa diingkari, jika tanpa bantuan hukum mustahil terwujud equality before the law dan due procces of law dalam sebuah sistem peradilan maupun viabilitas negara hukum.
www.guepedia.com
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys