登入選單
返回Google圖書搜尋
Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam
註釋

Nasab merupakan salah satu fondasi dasar yang kokoh dalam membina kehidupan rumah tangga yang bersifat mengikat antarpribadi berdasarkan kesatuan darah. Agar nasab terjaga, nikah disyariatkan untuk menjaga kemurnian nasab. Adapun tujuan mendasar dari sebuah pernikahan adalah melangsungkan hidup dan kehidupan serta keturunan umat manusia sebagai khalifah di muka bumi ini.

Selain itu, dalam rangka mengikat dan menjalin kasih sayang antara anggota keluarga, Allah SWT menjadikan nasab sebagai sarana utamnya. Tidak hanya itu, nasab merupakan karunia dan nikmat paling besar yang diturunkan oleh-Nya, Nasab juga merupakan hak paling pertama yang harus diterima oleh bayi agar terhindar dari kehinaan dan keterlantaran, sebagaimana adanya kewajiban bagi orangtua untuk menjaga anaknya agar tidak diambil oleh orang lain yang bukan kerabatnya.


Buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam ini hadir di hadapan pembaca pada saat yang tepat, yakni ketika masalah nasab dan status anak sedang dalam pembicaraan banyak kalangan setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan fatwa MUI tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya. Di dalamnya juga terdapat di masyarakat, seperti married by accident, nikah siri atau nikah di bawah tangan, kawin beda agama, hukuman takzir bagi laki-laki pelaku zina yang mengakibatkan lahirnya anak, wasiat wajibah bagi anak zina, serta beberapa hal penting dan menarik lainnya.