登入選單
返回Google圖書搜尋
Metode Penelitian Muamalah
註釋Ekonomi syariah saat ini semakin berkembang. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya jumlah lembaga bisnis dan keuangan berbasis syariah di Indonesia. Implikasi dari setiap pertumbuhan ini adalah semakin maju akad muamalah yang digunakan sebagai jawaban dari berbagai variasi akad yang ada di lembaga keuangan syariah tersebut. Dengan demikian, ushul fiqh sebagai basis dari pelaksanaan ekonomi syariah menjadi hal yang wajib dan penting untuk dipelajari bagi setiap orang yang ingin mengetahui metode penetapan hukum Islam, khususnya bidang fikih muamalah. Namun sayangnya, buku yang membahas ushul fiqh sebagai pisau analisis dalam metode penelitian belum banyak digarap. Terlebih pembahasan ushul fiqh yang ada seringkali bersifat terlalu teoritis dan sulit dipraktekkan di tengah masyarakat. Padahal ushul fiqh sebagai yang sering disebut sebagai metode penelitian dalam studi muamalah kontemporer perlu untuk dibahas lebih lanjut. Buku “Metode Penelitian Muamalah” mengulas metode penelitian dengan objek muamalah. Ada dua metode yang dipaparkan, yaitu metode berbasis data kualitatif dan kuantitatif. Data kualitatif di bidang muamalah dianalisis dengan menggunakan metode normative legal studies (ushul fiqh dan maqashid syariah) dan empirical legal studies (pendekatan ilmu-ilmu sosial). Buku ini menjadi bacaan wajib bagi mahasiswa strata satu maupun strata dua jurusan Hukum Ekonomi Syariah yang akan melakukan penelitian dengan objek fiqih muamalah. Selain itu, buku ini juga penting bagi mahasiswa jurusan ekonomi Islam pada umumnya yang ingin memahami fikih muamalah dengan pendekatan ilmiah sesuai prosedur penelitian ilmiah.