Hukum Islam merupakan istilah khas Indonesia, karena tidak ditemukan dalam Alquran maupun hadis Rasulullah . Istilah hukum Islam merupakan terjemahan dari al-fiqh al-Islâmî (baca: fikih Islam) atau dalam konteks tertentu dari al-syarî’ah al-Islâmî (baca: syariat Islam). Istilah ini dalam wacana ahli hukum barat (orientalis) digunakan Islamic Law. Walaupun tidak ditemukan istilah al-hukm al-Islâmî dalam Alquran dan as-Sunnah, tetapi yang dipakai adalah kata syariat yang dalam penjabarannya kemudian lahir istilah fiqh (fikih).
Buku ini merupakan buku ajar yang terdiri atas 2 (dua) jilid yang diajarkan pada mata kuliah Hukum Islam. Di dalam buku Hukum Islam Jilid Pertama ini berisikan materi-materi mengenai konsep-konsep hukum Islam seperti, peristilahan Syari’ah, fikih, hukum dan hukum Islam, pembidangan hukum Islam, sumber hukum Islam, metode ijtihad, maqashid al-syari’ah, prinsip-prinsip, asas-asas serta karakteristik hukum Islam, kaidah-kaidah fiqhiyyah, fatwa dalam sistem hukum Islam, filsafat hukum Islam dan diakhiri dengan pembahasan konsep instinbath hukum. Sudah cukup banyak buku yang membahas tentang hukum Islam dan menjadi pegangan mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas Syari’ah dan hukum, namun yang menjelaskan secara detail mulai dari konsep, filosofi dan metodologi masih langka ditemukan.
Buku ini dapat dibaca oleh para mahasiswa fakultas Syari’ah dan Hukum di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Di samping itu, buku ini dapat digunakan pula oleh para pengajar, para peneliti, pengamat dan praktisi di bidang hukum Islam.