Setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kesejahteraannya. Hak-hak sosial dan ekonomi dikategorikan sebagai hak fundamental atau hak asasi manusia (HAM). Hak-hak ini menjadi perhatian setiap negara dan diatur dalam instrumen hukum nasional dan internasional. Di Indonesia, hak dan kebebasan melakukan kegiatan ekonomi ini dijamin secara konstitusional oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kegiatan ekonomi di Indonesia dapat dilakukan berdasarkan sistem ekonomi konvensional dan sistem ekonomi Islam. Bagi kebanyakan orang yang tidak menyukai sistem ekonomi konvensional sebagai kelonggaran dari kegiatan ekonomi mereka, negara memberi mereka kesempatan untuk memilih sistem syariah ekonomi. Sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Dalam sistem ekonomi syariah, ada praktik ekonomi yang dilarang oleh Islam, seperti riba, gharar, maysir, dll.