登入選單
返回Google圖書搜尋
Politik Hukum Penanggulangan Wabah (Covid-19) di Indonesia
註釋Hukum penanggulangan wabah penyakit menular di Indonesia belum mendasari pada prinsip hukum seperti kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum, baik dalam konteks konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun peraturan perundang-undangan terkait. Hal ini disebabkan, politik hukum belum menjadi penentuan nilai-nilai, asas, mekanisme penetapan, pembentukan, dan pengembangan hukum sebagai pedoman. Proses politik justru lebih dominan pengaruhnya dibandingkan proses objektivitas hukum dalam pembentukan peraturan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular. Akibatnya, terjadi dualisme hukum, penerapan sanksi pidana tidak berdasarkan asas legalitas, terjadinya eksperimen hukum yang bertabrakan dengan hierarki hukum, tidak konstitusionalitasnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang seharusnya sesuai dengan asas negara hukum, menguatnya sentralisasi dan tereduksinya otonomi, tidak fungsionalnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (UUWPM), penanganan wabah yang tidak terukur, serta tidak mampu melingkupi dampak yang ditimbulkan penyakit setingkat pandemi Covid-19. Konsep hukum darurat bencana di Indonesia sangatlah beragam dengan logika tujuan hukum berbeda yang terdapat di dalam enam undang-undang rumpun kebencanaan, yaitu UUWPM, UUKK, UUK, Perppu Covid-19, UUPB, dan UUPD. Hakikat perbedaan yang sangat mencolok antara “darurat bencana” dengan “darurat kesehatan masyarakat” adalah terutama mengenai asas, definisi darurat, sifat, tujuan, fungsi, fasilitas, mekanisme, kewenangan, akses yang diberikan hukum, dan penerapan “keadaan darurat bencana” yang tidak didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, akan tetapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UUPB) yang sifatnya lebih kepada penanggulangan bencana fisik, bukan untuk kepentingan bencana wabah semisal Covid-19 yang kompleks sehingga menimbulkan akibat hukum, terutama dalam penanganan kesehatan, ekonomi, dan sosial. Konsep hukum darurat wabah penyakit menular yang sesuai untuk Indonesia haruslah berprinsip kepada kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Dalam proses pembentukan, penegakan, dan peningkatan kesadaran masyarakat, politik hukum mestinya mampu menentukan nilai-nilai, asas, dan mekanisme pengembangan hukum sehingga terpadu dalam sistem dan mekanisme hukumnya di mana sanksi pidana harus berdasarkan asas legalitas, materi hukum harus sesuai dengan hierarki hukum, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkonstitusionalitas sesuai dengan asas negara hukum, di samping memperhatikan otonomi, terukur, melingkupi dampak yang ditimbulkan, adanya kesatuan konsep hukum darurat wabah baik definisi, tujuan hukum, asas, sifat, fungsi, fasilitas, mekanisme, kewenangan, maupun akses yang diberikan hukum, serta mampu melingkupi dampak yang ditimbulkan pandemi.