Secara umum, prinsip-prinsip keadilan restoratif adalah membuat pelanggar bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas perbuatannya. Memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk membuktikan kualitas dirinya. Melibatkan para korban dan pihak-pihak yang terkait di dalam forum sehubungan dengan penyelesaian masalah. Menetapkan hubungan langsung dan nyata antara kesalahan dengan reaksi sosial yang formal.
Dengan adanya keadilan restoratif, memang sangat dimungkinkan terjadinya benturan dengan asas legalitas dan tujuan kepastian hukum. Namun, benturan itu akan teratasi dengan sendirinya ketika penafsiran akan kepastian hukum berupa kepastian hukum yang adil. Titik berat yang menjadi pertimbangan digunakannya keadilan restoratif ini adalah penyidangan perkara yang dalam buku ini terkait dengan anak yang berhadapan dengan hukum, yang secara filosofis dan justifikasi belum memenuhi unsur-unsur untuk disidangkan atau diperkara-pidanakan, sehingga cukup dilakukan dengan upaya-upaya mediasi dalam menyelesaikan masalah. Penal mediasi ini demi hukum dan keadilan yang progresif.