登入選單
返回Google圖書搜尋
Evaluasi Lahan: Perspektif Lahan Dalam Pengembangan Wilayah Pertanian Kalimantan Utara
註釋Pembangunan kawasan atau wilayah pertanian adalah konsentrasi pokok pada pembangunan wilayah Kalimantan Utara. Pembangunan sektor pertanian wilayah Kalimantan Utara sangat penting dilakukan sebagai upaya dalam mewujudkan ketahanan pangan dan penyediaan energi bagi pemenuhan kebutuhan baik pada skala regional dan nasional maupun internasional. Tanah-tanah yang tersebar di wilayah Kalimantan didominasi oleh tanah suboptimal yaitu tanah-tanah yang memiliki keterbatasan dalam pemanfaatannya baik dari sifat fisik, kimia, maupun sifat biologi. Keterbatasan dari sifat tanah tersebut secara langsung mempengaruhi kemampuan dan kualitas suatu lahan, sehingga lahan-lahan tersebut disebut juga sebagai lahan suboptimal. Tanah suboptimal lahan kering dari batuan sedimen masam di Kalimantan berpotensi untuk pengembangan berbagai komoditas pertanian dan hutan tanaman industri. Penggunaan lahan adalah segala kegiatan manusia pada lahan untuk dimanfaatkan dalam berbagai modifikasi kebutuhan manusia. Analisis penggunaan lahan berguna untuk mengidentifikasi mekanisme perubahan-perubahan yang terjadi pada suatu lahan secara dinamis, yang terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu: 1) Penggunaan lahan pertanian yang meliputi lahan tegalan, perkebunan, hutan dan semak belukar, dan 2) Penggunaan lahan non-pertanian yang meliputi perkotaan, pedesaan, industri, rekreasi, dan pertambangan. Karakteristik lahan yang erat kaitannya untuk keperluan evaluasi lahan dapat dikelompokkan dalam 3 faktor utama, yaitu topografi, iklim, dan tanah. Karakteristik lahan tersebut (terutama topografi dan tanah) merupakan unsur pembentuk satuan peta tanah. Evaluasi kemampuan lahan pada dasarnya kegiatan mengevaluasi potensi lahan bagi penggunaan berbagai sistem pertanian secara luas dan tidak membicarakan peruntukan jenis tanaman tertentu ataupun tindakan pengelolaan. Evaluasi Evaluasi lahan merupakan proses pendugaan keragaman lahan apabila digunakan untuk tujuan tertentu. Apabila potensi lahan sudah ditentukan, maka perencanaan penggunaan lahan dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan dan rasional, paling tidak mengenai apa yang dapat ditawarkan oleh sumber daya lahan tersebut.