Serba-Serbi Mindset Halal (Kajian Mencapai Produk Halalan Thayyiban di Indonesia)
PENULIS : Nurwulan Purnasari, M. Si ; Fuad Hasyim, M. E. K ; Joko Roby Prasetiyo, M. Ag ; Fathurrohman Husen, S.Sy. M.S.I; dkk
Ukuran : 14 x 21 cm
ISBN : 978-623-281-895-8
Terbit : Oktober 2020
www.guepedia.com
Sinopsis :
Bagi masyarakat Muslim, mengkonsumsi makanan halal dan menghindari yang haram adalah bentuk ibadah dan ketaatan terhadap agama yang dianut. Al-Qur’an menyebutkan bahwa, makanan merupakan rezeki dari Allah SWT untuk manusia. Melalui makanan seseorang Muslim dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT yaitu mensyukuri atas nikmat tersebut dan tidak memakanan makanan haram serta tidak berlebih-lebihan. Hal ini juga diperkuat dalam ketentuan hukum Islam, berupa fiqih yang merupakan hasil ijtihad para ulama.
Islam telah menetapkan aturan sangat rigit, bahkan dalam hal makanan. Aturan yang ditetapkan dalam syariat Islam bermaksud demi kemaslahatan diri, baik di dunia (secara kesehatan) maupun di akhirat (pertanggung jawaban kepada Tuhannya). Salah satu makanan yang haram untuk dikonsumsi adalah babi dan turunanya. Sebagaimana Al-Baqarah ayat 173:
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, amak tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”.
www.guepedia.com
Email : guepedia@gmail.com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys