登入選單
返回Google圖書搜尋
Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
註釋

Reformasi di bidang pengelolaan keuangan daerah telah digulirkan sejak tahun 1999 dengan ditandai terbitnya Undang- undang nomor 22 tahun 1999 yang diubah dengan Undang- undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang nomor 25 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berbicara tentang keuangan daerah, tentu saja tidak lepas dari siklus keuangan daerah yang dimulai dari perencanaan anggaran sampai pertanggungjawaban. Terbitnya Permendagri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah membawa perubahan signifikan dalam penyusunan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Sesuai amanat pasal 10 ayat (2) permendagri tersebut, pemerintah daerah harus telah mengimplementasikan akuntansi berbasis akrual paling lambat mulai tahun anggaran 2015.