登入選單
返回Google圖書搜尋
Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia
註釋

Sistem pemerintahan daerah di Indonesia menurut konstitusi Undangundang Dasar 1945 berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (Streek and local rechtmeenchappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena itu di daerah pun pemerintah akan bersendi atas dasar permusyawaratan.


Dalam Pasal 18A UUD 1945, diamanatkan tentang hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antar provinsi dan kabupaten kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan daerah dan keragaman daerah.


Disamping itu, hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan daerah diatur serta dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undangundang. Buku yang berada di hadapan pembaca ini merupakan hasil karya seorang yang berkompeten dalalm bidangnya. Buku ini membahas baik secara teoritis dan praktis mengenai pemerintahan daerah di indonesia yang meliputi arti dan terminologi pemerintahan daerah; Subtansi hukum pemerintahan daerah di indonesia; struktur penyelenggaraan pemerintah daerah; mekanisme pengelenggaraan pemerintahan daerah; kebijakan politik dalam otonomi daerah; serta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005.