Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terusmengalami defisit terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit tersebut terjadi karena pendapatan negara tidak mampu mengimbangi belanja negara. Meskipun beberapa pandangan ekonom menyatakan bahwa fundamental ekonomi Indonesia masih kuat dan stabil, tetapi beberapa ahli yang lain mengatakan fundamental ekonomi di Indonesia masih sangat lemah, salah satu argumennya adalah rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih rendah, sehingga terpaksa terus berutang (Rizky, 2019;4).
Begitu juga yang disarankan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tentang perlunya tindakan untuk mengatasi masalah rendahnya penerimaan pajak di Indonesia. Hal ini terlihat dari rasio pajak terhadap PDB Indonesia hanya 11,9 persen pada 2018, 11,6 persen 2019 (OECD, 2021b) jauh di bawah rata-rata negara yang tergabung dalam OECD sebesar 34,3 persen. Lebih detail dikatakan oleh Ekonom Senior OECD Andrea Goldstein, rasio pajak yang rendah disebabkan kepatuhan pajak yang buruk, insentif dan pengurangan tarif yang meluas, ditambah kurang dari 8 juta orang yang membayar Pajak Penghasilan (PPh) pribadi, dikutip dari (CNN Indonesia,2021).