登入選單
返回Google圖書搜尋
Penggunaan Kode Lokasi BPS pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
註釋

Dalam pengembangan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) kebutuhan akan data dan informasi yang mudah dipertukarkan menjadi sangat penting. Hal ini disebabkan SPAN merupakan upaya penyederhanaan Sistem Informasi Manajemen yang selama ini dikembangkan secara terpisah oleh masing-masing Direktorat Jenderal yang terlibat dalam SPAN. Selain itu, SPAN juga akan berinteraksi dengan Sistem Informasi lain baik sebagai penyedia data maupun sebagai pengguna data, sehingga kebutuhan untuk pertukaran data yang mudah dan aman menjadi sangat penting.

 

Sesuai dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government serta sejalan dengan upaya standarisasi format data dan informasi yang saling dipertukarkan antara instansi pemerintah melalui IGASIS, maka penggunaan kode-kode yang hanya dimengerti oleh satu instansi sedapat mungkin dihindari. Hal ini dikarenakan, penggunaan kode-kode yang berbeda antar sistem aplikasi akan menyebabkan permasalahan keakuratan data yang dihasilkan (Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan:2008).

 

Salah satu kode yang sering ada dalam sistem informasi di lingkungan pemerintah adalah kode lokasi. Kode lokasi sering kali merujuk pada pembagian wilayah secara administratif yakni mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, sampai dengan Kelurahan/Desa. Untuk beberapa sistem informasi, kode lokasi juga menunjukkan lokasi yang berada di luar negeri misalnya kode lokasi dalam Aplikasi DIPA. Kode Lokasi saat ini secara formal belum masuk dalam salah satu komponen Bagan Akun Standar (BAS) yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, akan tetapi secara faktual, kode lokasi ini di pakai oleh beberapa aplikasi yang dikembangkan Ditjen Perbendaharaan dalam rangka Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBN.

 

Dalam Rancangan Bagan Akun Standar yang akan digunakan dalam SPAN, kode lokasi merupakan salah satu elemen yang harus ada dalam kombinasi akun (chart of account, atau disingkat CoA) dalam setiap transaksi dalam SPAN nantinya. Dengan demikian, nantinya kode lokasi harus dinyatakan secara formal menjadi bagian dari Bagan Akun Standar yang digunakan oleh SPAN.

 

Untuk memudahkan pertukaran data yang melibatkan kode lokasi antara SPAN dan sistem informasi selain SPAN ada baiknya digunakan kode lokasi yang lebih banyak digunakan dan telah diakui oleh pihak lain. Hal ini karena, kode lokasi yang digunakan dalam aplikasi yang dikembangkan oleh Ditjen Perbendaharaan memiliki perbedaan dengan pengkodean yang sudah banyak digunakan oleh sistem informasi di luar Ditjen Perbendaharaan. Kode Lokasi yang dimaksud adalah kode lokasi yang dikembangkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik).

 

Alasan penggunaan kode lokasi BPS sebagai salah satu segmen BAS adalah kode ini sudah banyak dipakai oleh Sistem informasi lain yang ada di lingkungan Pemerintah Pusat RI, termasuk menjadi salah satu bagian dari Nomor Objek Pajak (NOP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.