Buku ajar mengenai Hukum Acara Pidana [In Series] ini hadir dihadapan Anda saat ini merupakan salah satu dari serangkaian penulisan buku ajar dalam ruang lingkup hukum acara pidana, setidaknya akan diterbitkan pula kelanjutan dari serial ini. Di mana, pada buku ini merupakan titik tolak untuk memahami hukum acara pidana secara keseluruhan. Oleh karena, buku ini berisi kajian hukum acara pidana mulai dari kesejarahannya, rekonstruksi pemaknaan dan pendefinisian dari hukum acara, asas-asas hukum yang terkandung dalam hukum acara pidana dan landasan filosofis serta kajian-kajian teoretisnya.
Salah satu keunikan dalam buku ajar ini, selain memuat keterampilan umum dan ketrampilan khusus yang diharapkan tercapai, adalah adanya kajian mengenai “Kewenangan, Wewenang, dan Diskresi”. Salah satu landasan pemikiran memunculkan tema ini, adalah kata “kewenangan/wewenang” sebagai suatu konsep hukum telah disebut sebanyak 43 (empat puluh tiga) kali tersebar dalam berbagai bagian dalam KUHAP mulai dari konsideran, batang tubuh, hingga penjelasannya. Namun, tidak ada satu pun norma hukum—khususnya pada bagian ketentuan umum, dan doktrin dari ahli hukum pidana yang menjelaskan apa maknanya. Oleh karena itu, tim penulis merasa perlu untuk mengemukakan makna dari konsep tersebut, yang Kami sebut sebagai konsep Trinity of Power (Kewenangan-Wewenang-Diskresi). Adapun tujuan dari dimuatnya adalah agar mahasiswa fakultas hukum yang mengambil jurusan hukum pidana, tidak melupakan hukum administrasi negara sebagai salah satu mata kuliah yang bersifat wajib. Sehingga, tim penulis—pada hakikatnya, hendak mengadakan bahwa tidak ada ilmu apapun yang muncul dengan sendirinya tanpa sebab. Memurnikan hukum acara pidana dari genusbegrib (ajaran umum) nya justru akan mereduksi pemaknan terhadap ilmu itu sendiri.