登入選單
返回Google圖書搜尋
Sistem Penerapan Denda Terhadap Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Syariah
註釋Buku ini memaparkan beberapa hal. Pertama, bank syariah dan unit-unit syariah harus membuat alokasi denda non-halal income untuk menampung denda atau ganti rugi dan bekerjasama dengan lembaga Ziswaf dalam mengelola dan menyalurkannya. Kedua, bank syariah dalam penerapan denda mesti ada standarisasi penerapan denda dan ganti rugi yang jelas. Ketiga, bank syariah harus konsisten menerapkan (memberlakukan) pembayaran denda kepada nasabah yang melakukan penunggakan pembayaran angsuran pembiayaan. Keempat, majelis ulama Indonesia dan muballigh agar mensosialisasikan lebih intens kepada masyarakat untuk melaksanakan materi akad perjanjian pembiayaan yang telah disepakati bersama antara nasabah dan pihak bank.