Buku ini menjelaskan bahwa fenomena equity crowdfunding muncul karena tiga hal penting, yakni berkembangnya teknologi informasi yang memungkinkan pengusaha untuk mengakses alternatif pembiayaan usaha dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sulit mengakses pembiayaan melalui perbankan atau pun tidak dapat masuk ke pasar modal, dan masyarakat (pemodal) ingin memperleh untuk lebih daripada uangnya sekedar disimpan di bank. Artnya, meskipun kecil, sektor UMKM memiliki dampak sangat besar bagi perekonomian Indonesia.
Oleh karena itu, munculnya platform equit crowdfunding menjadikan UMKM dapat dengan mdah mengakses alternatif pendanaan untuk bisnisnya agar dapat berkembang (scale-up). Meskipun begitu, peluang memperoleh dana segar dari masyarakat ini tentu ada risikonya. Salah satu risikonya adalah gagalnya usaha yang didanai dari uang masyarakat, sedangkan pendanaan melewati equity crowdfunding ini tanpa adanya jaminan dari si penerbit.
Dengan membaca buku ini, pembaca akan memperoleh pemahaman tentang keberadaan equitu crowdfunding di Indonesia yang sangat erat kaitannya dengan perkembangan teknologi dan dinamika kegiatan finansial di masyarakat, yakni mengenai Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Finansial (Crowdfnding).