登入選單
返回Google圖書搜尋
Hukum Hafalan Al-Qur’an dan Hadis Sebagai Mahar Nikah
註釋Pemberian mahar atau maskawin pada waktu pernikahan merupakan salah satu perintah dalam Islam. Namun nash tidak menentukan jumlah mahar yang harus dibayarkan seorang suami terhadap istrinya, disebabkan manusia itu berbedabeda tingkatan kekayaan dan kemiskinannya. Walaupun demikian, ulama tidak ada kesepakatan jumlah minimal mahar, dan tidak ada batas jumlah maksimalnya. Akan tetapi dianjurkan agar mahar itu sederhana, agar tidak mempersulit orang yang menginginkan kawin. Mahar yang diberikan beraneka ragam bentuknya, terutama mahar bentuk harta benda (materi), mahar bentuk jasa, dan hafalan (non materi).