Sebagaimana diketahui CSR, merupakan tanggung-jawab
perusahaan kepada seluruh stakeholder yang sifatnya holistik dan
jangka panjang. CSR sesungguhnya merupakan bentuk komitmen
perusahaan untuk beraktivitas secara etis, legal dan berkontribusi
untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup bagi karyawan,
supplier, konsumen, mitra usaha, komunitas yang lebih luas dan
lingkungan hidup untuk mencapai sustainability.
Buku “Menuju CSR Islami: Tujuh Prinsip Tranformasi Organisasi”
ini dipersembahkan untuk mahasiswa jenjang Sarjana (S1), Magister
(S2), dan Doktoral (S3) pada program studi Ekonomi, Manajemen,
Akuntansi dan Ekonomi Syari’ah/Islam dan Ilmu-ilmu Sosial. Selain itu juga para praktisi dan para pemerhati CSR islami. Keunggulan
buku ini adalah memberikan gambaran dasar-dasar Islam yang dapat
dijadikan sebagai landasan dalam membangun dan mengembangkan
CSR islami. Dasar-dasar tersebut diurai dalam tujuh pilar untuk
menggapai transformasi organisasi. Pilar pertama: Etika Bisnis Islami.
Bahwa bisnis merupakan perwujudan dari ibadah kepada Allah SWT.
Disusul Pilar kedua: Amanah sebagai khalifah di bumi, bahwa setiap
insan secara spriritual bertanggung jawab sebagai khalifatullah fil ardh.
Dilanjut dengan Pilar ketiga: Prinsip amanah dalam CSR. Pilar ini ingin
membumikan salah satu sifat mulia Rasulullah yaitu amanah atau dapat
dipercaya. Bahwa dalam segala kehidupan, kepercayaan merupakan
modal sosial yang sangat utama. Kemudian Pilar keempat: Prinsip halal
dan thayyib dalam bisnis. Mempertimbangkan bisnis sebagai bagian dari
ibadah muamalah, maka apa yang diusahakan harus memenuhi kriteria
halal, sekaligus juga bagaimana cara mengusahakannya. Berikutnya
Pilar kelima: Prinsip keadialan sosial. CSR merupakan hamparan untuk
mewujudkan kehidupan yang adil, sehingga CSR dapat digunakan
untuk mendistribusikan keadilan sosial bagi seluruh stakeholder.
Selanjutnya Pilar keenam: Pentingnya otentisitas dan kredibiltas dalam
membangun budaya organisasi yang unggul. Dalam bisnis Islami,
otentisitas merupakan ikhtiar untuk menjaga saling percaya (mutual
trust) di antara para pelaku bisnis. Otentisitas akan menjamin produk
yang berkualitas sehingga dapat diterima oleh pasar. Terakhir, Pilar
ketujuh: Prinsip Ta’awun (tolong menolong). Islam memerintahkan
umatnya untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan mencegah
kemungkaran. Dunia bisnis bukan hanya bertujuan untuk mencari
keuntungan semata, namun juga menyebarkan semangat tolongmenolong
kepada sesama manusia (bukan hanya umat Islam) yang
membutuhkan.