登入選單
返回Google圖書搜尋
CSR ISLAM Tujuh Prinsip Transformasi Organisasi Untuk Kemajuan Bisnis dan Masyarakat
註釋

Sebagaimana diketahui CSR, merupakan tanggung-jawab

perusahaan kepada seluruh stakeholder yang sifatnya holistik dan

jangka panjang. CSR sesungguhnya merupakan bentuk komitmen

perusahaan untuk beraktivitas secara etis, legal dan berkontribusi

untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup bagi karyawan,

supplier, konsumen, mitra usaha, komunitas yang lebih luas dan

lingkungan hidup untuk mencapai sustainability.

Buku “Menuju CSR Islami: Tujuh Prinsip Tranformasi Organisasi”

ini dipersembahkan untuk mahasiswa jenjang Sarjana (S1), Magister

(S2), dan Doktoral (S3) pada program studi Ekonomi, Manajemen,

Akuntansi dan Ekonomi Syari’ah/Islam dan Ilmu-ilmu Sosial. Selain itu juga para praktisi dan para pemerhati CSR islami. Keunggulan

buku ini adalah memberikan gambaran dasar-dasar Islam yang dapat

dijadikan sebagai landasan dalam membangun dan mengembangkan

CSR islami. Dasar-dasar tersebut diurai dalam tujuh pilar untuk

menggapai transformasi organisasi. Pilar pertama: Etika Bisnis Islami.

Bahwa bisnis merupakan perwujudan dari ibadah kepada Allah SWT.

Disusul Pilar kedua: Amanah sebagai khalifah di bumi, bahwa setiap

insan secara spriritual bertanggung jawab sebagai khalifatullah fil ardh.

Dilanjut dengan Pilar ketiga: Prinsip amanah dalam CSR. Pilar ini ingin

membumikan salah satu sifat mulia Rasulullah yaitu amanah atau dapat

dipercaya. Bahwa dalam segala kehidupan, kepercayaan merupakan

modal sosial yang sangat utama. Kemudian Pilar keempat: Prinsip halal

dan thayyib dalam bisnis. Mempertimbangkan bisnis sebagai bagian dari

ibadah muamalah, maka apa yang diusahakan harus memenuhi kriteria

halal, sekaligus juga bagaimana cara mengusahakannya. Berikutnya

Pilar kelima: Prinsip keadialan sosial. CSR merupakan hamparan untuk

mewujudkan kehidupan yang adil, sehingga CSR dapat digunakan

untuk mendistribusikan keadilan sosial bagi seluruh stakeholder.

Selanjutnya Pilar keenam: Pentingnya otentisitas dan kredibiltas dalam

membangun budaya organisasi yang unggul. Dalam bisnis Islami,

otentisitas merupakan ikhtiar untuk menjaga saling percaya (mutual

trust) di antara para pelaku bisnis. Otentisitas akan menjamin produk

yang berkualitas sehingga dapat diterima oleh pasar. Terakhir, Pilar

ketujuh: Prinsip Ta’awun (tolong menolong). Islam memerintahkan

umatnya untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan mencegah

kemungkaran. Dunia bisnis bukan hanya bertujuan untuk mencari

keuntungan semata, namun juga menyebarkan semangat tolongmenolong

kepada sesama manusia (bukan hanya umat Islam) yang

membutuhkan.