登入選單
返回Google圖書搜尋
Pengaturan Hak Guna Usaha Atas Tanah Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja
註釋

Tanah merupakan kebutuhan dasar yang menjadi salah satu faktor penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, mempunyai peran dan posisi masing-masing yang sangat dominan dan strategis sebagai lahan usaha pertanian, kegiatan sosial, tempat tinggal dan individu maupun badan hukum secara nasional dalam rangka pembangunan.

Perluasan jangka waktu HGU pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan melalui Peraturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah telah memperpanjang pengurusan HGU hingga 95 tahun, menambah penggunaannya untuk perkebunan, serta memperluas tanah yang dapat diberikan HGU adalah tanah negara dan tanah hak pengelolaan.

Hak Guna Usaha merupakan salah satu hak yang banyak menimbulkan konflik, baik karena luasan yang cukup besar maupun tenggang waktunya yang cukup lama. UU Cipta Kerja mendorong penguasaan tanah untuk investasi akan menjauhkan fungsi SDA dari keadilan substantif. Kekaburan norma dalam pengaturan HGU pada UU Cipta kerja harus mendapatkan tolak ukur yang sejiwa dengan UUPA Pasal 28 mengutamakan kelompok petani dan mengatasi kesenjangan sosial yang kini semakin meruncing antara kelompok si kaya dan si miskin.

Pasca UU Cipta Kerja kedudukan tanah HPL yang sebelumnya tidak diatur dalam UUPA justru diperluas, sehingga menjadi sarana yang dapat menjadikan HGU tidak hanya sebagai hak primer tetapi juga hak sekunder (HGU diatas HPL) yang sebelumnya tidak ada sekaligus sumber aset pada Bank Tanah. Perluasan HGU harus mengutamakan HGU untuk perkebunan rakyat, sehingga dapat menyeimbangi keadilan substantif dalam UU Cipta kerja, dan menjadikan kehadiran UU Cipta Kerja tidak menambah konflik agraria pada umumnya dan kesenjangan lainnya.