登入選單
返回Google圖書搜尋
註釋

Pejalan kaki merupakan suatu pergerakan penting dari manusia yang mengindikasikan getaran kegiatan dari suatu kota. Sirkulasi pejalan kaki adalah elemen transportasi yang penting dari pusat kota dan melibatkan banyak aktivitas. Semua aktivitas transportasi akan saling mempengaruhi satu sama lain. Dapat dikatakan berjalan merupakan satu kegiatan yang memperlihatkan vitalitas dan kehidupan suatu kota, dan merupakan elemen utama transportasi di pusat kota. Berjalan merupakan hak setiap orang, maka seharusnya pemerintah harus memenuhi kebutuhan pejalan kaki atas suatu jalur khusus yang aman dan nyaman. Jalur ini berupa trotoar, zebra cross, penyeberangan dengan lampu lalu lintas, dan jembatan penyeberangan. Perencanaan jalur pejalan kaki pada kawasan perkotaan di Indonesia saat ini belum bisa mengikuti standar dan aturan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari kondisi trotoar pada koridor-koridor jalan perkotaan. Banyak trotoar yang tidak memadai dan beralih fungsi menjadi pemanfaatan kegiatan yang lain. Beberapa kota besar mulai melakukan perubahan wajah fasilitas pejalan kaki di jalan-jalan utamanya, namun itu masih sebagian kecil saja. Bukan berarti bahwa seluruh permasalahan fasilitas pejalan kaki sudah terselesaikan. Oleh karena itu masih dibutuhkan penjelasan tentang pentingnya jalur pejalan kaki, kondisi dahulu dan sekarang. Penjelasan diperlukan mengenai perencanaan jalur pejalan kaki melalui pendekatan persepsi pejalan kaki, potensi walkability dan identifikasi street design. Peran dari perencana kota dalam proses perencanaan jalur pejalan kaki membutuhkan pemahaman yang menyeluruh terhadap aspek-aspek yang seharusnya dilakukan dalam perencanaan, sesuai dengan standar dan aturan- aturan yang berlaku. Integrasi jalur pejalan kaki dengan parasana lain yang ada di kota, serta konsep manajemen prasarana kota harus  dimengerti. Keefektifan prasarana pejalan kaki sangat diperlukan untuk mendeteksi keamanan dan kelancaran pejalan kaki ketika berjalan terutama waktu jam puncak. Tinjauan kerugian yang dialami oleh pejalan kaki dan pengguna jalan akibat alih fungsi trotoar menjadi guna lahan lainnya dapat menjadi dasar pertimbangan.