登入選單
返回Google圖書搜尋
Permasalahan Kontemporer Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia
註釋

Eskalasi kegelisahan akademik penulis sebagai dosen dan aktivis atas perkembangan perlindungan konsumen di Indonesia semakin meningkat akhir-akhir ini. Ruang-ruang dialektika dengan para kolega dan mahasiswa saat penelitian, pengabdian masyarakat, menulis jurnal, menjadi pembicara karya ilmiah, serta membimbing skripsi telah menginspirasi penulis untuk merespon kegalauan tersebut dengan merangkai gagasan yang ada dan menampilkan dalam sebuah karya untuk dikaji bersama.

Setidaknya ada 7 tema yang penulis angkat dalam buku ini. Pertama, perlindungan konsumen perumahan. Rumah sebagai salah satu kebutuhan primer menjadi pintu masuk diskusi karena dengan beban biaya investasi yang sangat tinggi, potret perilaku pelaku usaha menjadi gambaran untuk menangkap persoalan lainnya. Literasi transaksi konsumen menjadi isu pokok selain tanggung jawab pelaku bisnis.

Kedua, perlindungan konsumen kesehatan. Kebutuhan primer yang kedua yang penulis angkat adalah kesehatan. Perkembangan teknologi kesehatan yang sangat cepat pada satu sisi menggembirakan namun juga harus selalu dijaga aspek keamanan dan keselamatan bagi konsumen. Alih-alih konsumen mengalami kenaikan kualitas kesehatan, berbagai ekses negatif harus dihindarkan.

Ketiga perlindungan konsumen jasa keuangan. Inovasi teknologi yang terus berkembang untuk memfasilitasi transaksi bisnis konsumen dan pelaku usaha dalam prakteknya menunjukkan skala masalah yang melebar. Bukan hanya konsumen yang menjadi korban namun para pihak di sekeliling konsumen harus ikut menanggung resiko, minimal ketidaknyamanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Literasi konsumen yang lemah menjadi peluang untuk dimanfaatkan dengan pendekatan iklan berlebihan.

Keempat, perlindungan konsumen media. Kehidupan masa kini yang tidak lepas dari genggaman gawai mempermudah untuk akses terhadap media. Penetrasi media yang semakin cepat dan massif pada akhirnya berdampak pada konsumsi yang tidak sehat dan kurang layak. Isu ini penting diangkat karena rekaman memori atas apa yang dibaca, didengar, dan dilihat terutama anak-anak akan sangat berpengaruh pada proses tumbuh kembangnya.

Kelima, mitigasi perlindungan konsumen di masa bencana. Pandemi global COVID-19 berdampak sangat meluas tidak terkecuali relasi konsumen dan pelaku usaha. Konsumen mengalami kerawanan yang lebih tinggi dan perlu advokasi. Upaya mitigasi untuk merespon kondisi terkini sekaligus mengantisipasi masa depan menjadi urgen untuk dilakukan.

Keenam, jeratan klausula baku bagi konsumen. Sejak pertama kali diundangkan pada tahun 1999 dan berlaku pada tahun 2000, Undang-undang Perlindungan Konsumen memberi kesempatan para pelaku usaha untuk menyesuikan klausula baku. Namun 2s1 tahun berlaku, kondisi yang terjadi masih jauh dari harapan dan menggembirakan. Klausula baku yang menjerat bahkan masih terpampang dalam ruang promosi publik.

Ketujuh, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen: Bagai Bunga Kembang Tak Jadi. Tulisan ini adalah bagian akhir untuk memberikan narasi dan refleksi jalan panjang akses keadilan konsumen saat mengalami sengketa. Lembaga yang tujuan pembentukannya menjadi babak baru perlindungan konsumen yang bersengketa justru semakin mengalami pelemahan secara sistemik.