登入選單
返回Google圖書搜尋
Hukum Regional: ASEAN dan UNI EROPA
註釋

Dalam hukum internasional, kedaulatan negara, globalisasi, dan regionalisasi adalah tiga hal yang saling berhubungan. Kedaulatan negara adalah unsur yang paling penting dari keberadaan sebuah negara. Pesatnya pertumbuhan jumlah negara saat ini telah mengakibatkan meningkatnya interaksi antara negara yang satu dengan yang lainnya. Interaksi antarnegara semakin diperkuat dengan adanya globalisasi. Globalisasi mulai muncul pada pertengahan abad ke-19 yang ditandai dengan pesatnya kemajuan teknologi transportasi.

Tantangan dan kekawatiran negara-negara berdaulat terhadap adanya globalisasi ditanggapi dengan munculnya paham regionalisasi. Regionalisasi adalah jembatan penghubung antara kedaulatan negara dengan globalisasi. Sesuai dengan adagium "Ubi societas ibi ius" yang dikatakan oleh Cicero, seorang ahli filsuf-hukum-politik, pada tahun 1600-an, yang berarti "di mana ada masyarakat, di situ ada hukum" maka dalam regionalisasi juga terdapat aturan tersendiri yaitu hukum regional.

Buku ini menguraikan secara sederhana dan komprehensif mengenai sejarah perkembangan regionalisasi di kawasan Asia Tenggara yang digerakkan oleh ASEAN dan di kawasan Eropa yang dimotori oleh Uni Eropa serta aturan hukum yang menyertainya.

Buku ini sangat tepat dibaca oleh pemerhati hukum regional khususnya akademisi, peneliti, pengambil kebijakan publik, serta mahasiswa Fakultas Hukum.