Sebagai wajib pajak bendahara pengeluaran diwajibkan memungut pajak-pajak negara ketika melakukan pembayaran dengan uang persediaan tersebut, sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan terhadap pembayaran yang dilakukan tersebut harus dipotong/dipungut pajak-pajak terutangnya. Untuk maksud itulah buku ini kami susun dengan harapan bisa menjadi acuan atau rujukan khususnya bagi bendahara pengeluaran dalam melakukan pemotongan/pemungutan, penyetoran maupun pelaporan pajak-pajak, sesuai kapasitasnya sebagai seorang bendahara. Walaupun demikian, buku ini dapat juga dijadikan acuan bagi pemberi kerja maupun para pemungut/pemotong pajak lainnya.
Buku ini disusun disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku saat ini. Oleh karena ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ini kerap kali mengalami perubahan dalam waktu yang relatif singkat, maka disarankan para pemakai buku untuk senantiasa mengikuti perkembangan peraturan di bidang perpajakan ini, untuk menyesuaikan pemungutan/ pemotongan pajak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkini.