登入選單
返回Google圖書搜尋
PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2003 DAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK WAKIL RAKYAT
註釋Tuntutan masyarakat untuk terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa tidak akan tercapai jika tidak didukung oleh semua komponen yang ada. Kinerja merupakan salah satu tolak ukur dalam menentukan sejauhmana produktivitas kerja dalam pelaksanaan tugasnya, kinerja SDM para wakil rakyat sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang sangat berkaitan dan saling mempengaruhi. Serta penerapan UU No 22 Tahun 2003 No 22 Tahun 2003 terkadang menimbulkan persoalan. Persoalan timbul karena adanya ketentuan peralihan dalam UU Susduk. Pada satu pihak UU Susduk ini dinyatakan berlaku tahun 2004. Berbagai perubahan telah terjadi dalam kehidupan ketatanegaraan di negara kita. Pola hubungan negara dan masyarakat yang konstruktif diharapkan akan mendorong percepatan proses pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang selama ini dicita-citakan setelah bergulirnya tuntutan reformasi. Melalui otonomi daerah diharapkan dapat diterapkan sesuai dengan filosofi dasarnya yakni menempatkan pembangunan daerah sesuai dengan potensi dan keanekaragaman sumber dayanya, --- iv --- disesuaikan dengan aspirasi-aspirasi masyarakat daerah bersangkutan. Selain itu otonomi daerah diharapkan berjalan searah dengan proses demokratisasi yang sedang berjalan. Namun pelaksanaannya sampai saat ini masih menemui kendala yang ditandai dengan adanya distorsi dan inkonsistensi peraturan perundangan serta masih belum optimal menghilangkan dampak buruk sentralisasi pemerintahan.