登入選單
返回Google圖書搜尋
註釋Bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam sistem perekonomian yang semakin bertumbuh, seiring dengan semakin bertumbuhnya kebutuhan masyarakat. Hal ini diperkuat dengan UU Nomor 14 Tahun 1967, lembaga keuangan adalah badan yang memiliki aktivitas atau kegiatan di bidang keuangan yang berperan untuk menarik uang serta menyalurkannya ke masyarakat. Keberadaan perbankan ini semakin dibutuhkan oleh masyarakat dalam bentuk simpanan dan kredit maupun bentuk lainnya. Lembaga keuangan bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito kemudian menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman atau kredit. Sementara itu Lembaga Keuangan Non Bank disebut sebagai badan atau organisasi non bank yang melakukan kegiatan di bidang keuangan namun tidak boleh menerima dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito. Lembaga keuangan non bank dalam menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga atau sertifikat deposito sebagai sumber dana dan dapat mendirikan kantor-kantor cabang di daerah untuk menyalurkan dana ke masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan bank dan nonbank juga sama-sama mengelola dana yang dihimpun dari masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan negara dan menyejahterakan masyarakat. Buku ini menyajikan seluruh kebutuhan-kebutuhan para pelaku usaha sebagai inovasi baru untuk menciptakan tatanan pengalolaan, juga menjadikan gudang wawasan bagai kalangan pembaca. Oleh sebab itu buku ini hadir kehadapan sidang pembaca sebagai bagian dari upaya diskusi sekaligus dalam rangka melengkapi khazanah keilmuan dibidang akutansi, sehingga buku ini sangat cocok untuk dijadikan bahan acuan bagi kalangan intelektual dilngkungan perguruan tinggi ataupun praktisi yang berkecimpung langsung dibidang akutansi.