Buku "Menguji Loyalitas Umat terhadap Fatwa: Studi Kasus Persepsi Masyarakat Muslim Ponorogo terhadap Fatwa Haram Bunga Bank" merupakan buku yang dihasilkan dari hasil penelitian kolaborasi dosen IAIN Ponorogo, yaitu: Khusniati Rofiah, Yudhi Achmad Bashori, dan Soleh Hasan Wahid.
Buku ini mencoba untuk mengungkap kembali catatan penting dalam sejarah perbankan Indonesia pada akhir tahun 2003, yaitu dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang status bunga bank. Berdasarkan hasil Rakernas MUI tangga 14-16 Desember 2003, Komisi Fatwa MUI menerbitkan fatwa bahwa bunga bank adalah riba (haram) yang kemudian disahkan tanggal 22 Desember 2003. Diterbitkannya fatwa bahwa bunga bank adalah riba nasi’ah yang diharamkan oleh MUI menjadi salah satu pendorong pelaksanaan perbankan syariah di Indonesia.
Kini, setelah kurang lebih 15 tahun dari dikeluarkannya fatwa MUI tersebut, ternyata fakta di lapangan masih banyak umat muslim yang masih berhubungan dengan lembaga riba tersebut. Dari fakta di atas dapat disimpulkan, bahwa pasca keluarnya fatwa MUI pada tahun 2003 tentang haramnya bunga bank kurang membawa dampak yang signifikan terhadap perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Hal ini juga menggambarkan bahwa adanya fatwa tersebut tidak berpengaruh kepada masyarakat muslim khususnya, untuk berhijrah dari bank berbasis riba ke bank syariah. Penduduk Indonesia dengan mayoritas muslim, dengan adanya fatwa tersebut seharusnya mampu berperan banyak dan dapat dijadikan pegangan umat dalam memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi yang berkaitan dengan muamalah maupun ibadah.
Berdasarkan kasus tersebut, tulisan dalam buku ini berupaya mengungkapkan bagaimana persepsi umat Islam Ponorogo terhadap fatwa bunga bank yang diterbitkan MUI. Selain persepsi, peneliti juga berupaya mengungkapkan bagaiamana loyalitas umat Islam Ponorogo dalam mengimplementasikan fatwa tersebut dalam kehidupan bermuamalah.