登入選單
返回Google圖書搜尋
Ekonomi Islam Nusantara
註釋

Nusantara yang saat ini bernama Indonesia dibangun di atas kekayaan sejarah yang melimpah. Kekayaan tersebut berupa keragaman suku, agama, adat, dan bahasa daerah yang digunakan oleh masyarakat di masa lalu. Selain itu, terdapat pula aktivitas ekonomi yang menunjukkan keragaman yang dimiliki oleh Nusantara. Aktivitas tersebut pun memiliki karakteristik unik dan berbeda-beda di setiap daerah. Aktivitas ini tidak hanya dipengaruhi oleh perkembangan budaya masyarakat itu sendiri, tetapi juga dibentuk oleh masuknya budaya lain melalui interaksi ekonomi, seperti aktivitas perdagangan.

Buku ajar ini tidak hanya memberikan wawasan tentang sejarah, tetapi juga menyuguhkan informasi mengenai praktek ekonomi dan keuangan yang menggunakan prinsip syariah yang dilakukan oleh kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Kajian buku ini berupaya mengeksplorasi tujuh pembahasan pokok aktivitas ekonomi dan keuangan yang dilakukan oleh kerajaan-kerajaan Islam di masa lalu. Tujuh tema tersebut meliputi:

Pertama, sektor keuangan publik yang meliputi instrumen zakat, pajak, ghanimah, waris, fa’i (upeti), dan denda. Kedua, sektor keuangan sosial yang meliputi pembahasan praktek wakaf, infak, sedekah, dan hibah/hadiah. Ketiga, sektor ekonomi internasional yang meliputi pembahasan tentang tarif perdagangan, kontrak-kontrak perdagangan intra kerajaan, pengaturan dermaga atau pelabuhan, kontrak-kontrak perdagangan antar kerajaan, dan kontrak-kontrak perdagangan kerajaan dengan pihak asing. Keempat, sektor ekonomi komersial yang terdiri dari praktek pengaturan pasar, utang-piutang, jual-beli, sewa, dan hak kepemilikan. Kelima, ekonomi moneter yang membahas kebijakan mata uang yang digunakan pada masa kerajaan Islam. Keenam, kelembagaan ekonomi masa kerajaan Islam yang menjalankan fungsi pengaturan praktek ekonomi, baik yang dilakukan kerajaan maupun masyarakat. Dan ketujuh, peraturan atau perundangan yang berlaku dan menjadi pedoman dalam pengaturan aktivitas ekonomi.

Selain membahas aktivitas ekonomi dan keuangan Islam yang sudah dipraktekkan oleh kerajaan-kerajaan Islam tersebut, buku ajar ini juga akan membubarkan gerakan ekonomi Islam yang dilakukan oleh organisasi Sarekat Dagang Islam (SDI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) sebelum kemerdekaan.

Eksplorasi sejarah terkait aktivitas tujuh sektor ekonomi dan keuangan Islam di kerajaan-kerajaan Islam dan organisasi-organisasi sosial-keagamaan tersebut diharapkan dapat bermanfaat dalam memperkaya khazanah tentang sejarah ekonomi Islam di Nusantara dan menjadi referensi bagi pengembangan aplikasi ekonomi dan keuangan Islam pada masa sekarang ini. Proses asimilasi antara prinsip-prinsip Islam dan aktivitas ekonomi dan keuangan masyarakat Nusantara merupakan informasi yang sangat menarik untuk diketahui dan digali.

Praktek ekonomi dan keuangan pada masa kerajaan-kerajaan Islam menjadi topik yang menarik untuk dielaborasi karena keduanya menjadi tolak ukur kemakmuran suatu kerajaan. Catatan praktek ekonomi dan keuangan pada masa kerajan Islam menunjukkan peran penguasa dalam perekonomian. Praktek ekonomi dan keuangan dengan segenap infrastruktur pendukungnya. Praktek tersebut setidaknya dapat ditemukan dalam catatan undang-undang kerajaan. Penjelajahan yang memadukan antara kajian sejarah dan ekonomi Islam yang terwujud dalam Buku Ajar Ekonomi Islam Nusantara ini merupakan langkah awal penulis yang tentu saja sangat jauh dari kesempurnaan.

Buku Ajar Ekonomi Islam Nusantara diharapkan dapat memberikan kontribusi literatur yang selama ini, penulis amati, belum tersedia. Mata kuliah ekonomi Islam adalah mata kuliah yang penulis coba kembangkan.