登入選單
返回Google圖書搜尋
註釋

Buku "CYBER-LAW : Quo Vadis Regulasi UU ITE dalam Revolusi Industri 4.0 Menuju Era Society 5.0" membahas isu-isu krusial mengenai regulasi hukum di era digital. Konsep telematika dan sejarah internet dijelaskan sebagai landasan penting dalam memahami perkembangan regulasi hukum di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Buku ini mengulas pengertian dan ruang lingkup cyber-law, sejarah lahirnya UU ITE, serta tujuan dan fungsi cyber-law. Aspek hukum dalam e-commerce dan perlindungan kekayaan intelektual dalam dunia maya juga menjadi fokus pembahasan.

Penulis menjelaskan hukum masa depan dan upaya revisi UU ITE sebagai respons terhadap perkembangan teknologi yang cepat. Selain itu, buku ini menggambarkan peran cyber-law dalam era revolusi industri 4.0 dan tantangan-tantangan yang dihadapinya dalam lingkungan digital yang kompleks.

Dengan pendekatan yang mengintegrasikan hukum dan teknologi, buku ini memberikan wawasan mendalam tentang perkembangan dan tantangan regulasi hukum di era digital. Buku ini sesuai bagi mahasiswa, praktisi hukum, dan siapa saja yang tertarik dengan keterkaitan antara hukum dan teknologi informasi.