登入選單
返回Google圖書搜尋
FIQH MINORITAS ; Fiqh Al-Aqalliyyât dan Evolusi Maqâshid al-Syarî‘ah dari Konsep ke Pendekatan
註釋Buku ini ingin menjabarkan bahwa FIQH MINORITAS (fiqh al-aqalliyât) sebenarnya bukanlah suatu bentuk fiqh yang seratus persen baru dan terpisah dari fiqh tradisional. Fiqh minoritas hanyalah salah satu cabang dari disiplin ilmu fiqh yang luas dalam Islam (fiqh makro). Ia merujuk pada sumber yang sama, yaitu al-Qur'ân, sunnah, ijmâ', dan qiyâs. Ia juga menggunakan metodologi ushûl fiqh yang sama dengan fiqh lainnya. Karena itulah, fiqh minoritas ini tidak perlu ditakuti atau dicurigai. Kalau dalam fiqh pada umumnya, produk hukum didasarkan pada hujjiyah al-nash (otoritas nash), maka produk hukum dalam fiqh al-aqalliyât didasarkan pada hujjiyah al-maqâshid (kekuatan nilai-nilai tujuan syara'), yaitu untuk mendapatkan kemaslahatan dan menghilangkan kemadharatan.