登入選單
返回Google圖書搜尋
Hukum Administrasi Negara
註釋

Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara adalah kaidah hukum yang mengatur tindakan pemerintah dalam menjalankan kewenangannya, agar dengan kewenangan tersebut pemerintah dapat melakukan berbagai tindakan untuk menyelenggarakan kepentingan masyarakat tanpa bertindak sewenang-wenang.

Pada perkembangannya, Hukum Administrasi Negara dengan menekankan pada fungsinya membatasi kekuasaan pemerintah sudah dianggap ketinggalan, sebab apa yang terjadi di samping memberikan pembatasan, hal yang tidak kalah pentingnya dari itu adalah pembebanan berbagai kewajiban kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kepentingan masyarakat.

Buku ini menyajikan bahasan untuk memahami konsep-konsep dalam hukum administrasi negara secara umum. Selain itu, upaya pemahaman agar kontekstual dilakukan dengan menyajikan praktik administrasi negara di Indonesia