登入選單
返回Google圖書搜尋
HUKUM KEPERDATAAN ANAK DI LUAR KAWIN
註釋

Kehadiran seorang anak merupakan dambaan keluarga dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai generasi penerus dalam mewujudkan cita-cita bangsa dalam mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, anak harus mendapatkan perlindungan, perawatan dan pendidikan sebaik-baiknya dan diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara normal baik jasmani, rohani maupun sosial. Dengan demikian diharapkan mampu memikul tanggung jawabnya di masa depan.

Kehadiran anak dalam sebuah keluarga dimulai dari perkawinan yang memiliki pengertian yang berbeda jika dilihat dari yaitu UU No.l Tahun 1974, undang-undang hukum perdata dan perkawinan menurut hukum Adat. Perkawinan menurut Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa[1].


[1] Pasal 1 UU No.l Tahun 1974 tentang Perkawinan