登入選單
返回Google圖書搜尋
Fiqh Keluarga Muslim Indonesia
註釋Perkawinan dalam fiqh berbahasa Arab disebut dengan dua kata, yaitu nikah dan zawaj. Kata na-kaha dan za-wa-ja terdapat dalam Al-Qur’an dengan arti kawin yang berarti bergabung, hubungan kelamin, dan juga berarti akad. Menurut Fiqh, nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang lebih sempurna.