Rumahku, surgaku, begitulah sabda Nabi Muhammad saw. dalam sebuah hadis. Membangun surga di bumi berarti membangun keluarga yang kukuh, harmonis, tenteram lahir-batin (sakinah), dan penuh dengan cinta dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah). Keluarga bisa menjadi surga di bumi. Tapi tak jarang dapat menjadi neraka bagi individu-individu di dalamnya.
Baik-buruk seseorang banyak dipengaruhi oleh lingkungan keluarga. Keluarga adalah sekolah pertama kita mengeja kata, mengenal hidup, dan belajar tentang moral, tentang kemanusiaan kita. Keluarga yang tak harmonis, tak menghargai kesetaraan serta persamaan hak, dan penuh konflik bukan hanya merusak tatanan rumah tangga, tapi juga akan berpengaruh pada kehidupan sosial suami (ayah), istri (ibu) maupun anak-anaknya. Apapun yang terjadi dalam kehidupan keluarga, kita akan merasakan sendiri dampaknya baik langsung maupun tidak langsung. Buku ini berisi jawaban terhadap berbagai problematika hukum Islam terkait dengan pernikahan dan keluarga.
Uraian dimulai dengan dasar ajaran Islam mengenai perkawinan dan kehidupan keluarga. Kemudian dilanjutkan dengan definisi ulama mengenai nikah dan lima prinsip dasar pernikahan, serta cara menerapkannya dalam kehidupan rumah tangga. Selanjutnya tentang kepemimpinan dalam rumah tangga dan pembahasan berbagai hak dan tatacara mendidik anak.
Bu Musdah juga menguraikan berbagai isu aktual yang sensitif dan kontroversial bahkan dianggap tabu, seperti nikah beda agama (nikah campur), nikah bawah tanggan (siri), poligami, hak seksual kaum gay dan lesbi, dan hak reproduksi perempuan. Pembahasan diakhiri dengan berbagai dinamika dan praktik pembaruan hukum keluarga di beberapa negara mayoritas Muslim, Tunisia, Turki, Syria, Mesir, Yordania, dan Irak. Dilanjutkan dengan pembahasan mengenai relevansi Undang-Undang Perkawinan Indonesia dan upaya pembaruan hukum keluarga di negeri ini.