登入選單
返回Google圖書搜尋
註釋Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan dilakukan secara mandiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan mengobati penyakit, serta memulihkan kesehatan individu dan kelompok atau masyarakat.