Al-Qur’an dan al-Hadits sumber utama hukum Islam untuk sepanjang zaman dan tempat. Dalam tatanan praktis hukum Islam sering terjadi penyesuaian dengan budaya. Di mana hukum harus berjalan tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar syari’at. Kondisi ini membuat lembaga ijtihad ikut berperan memberikan solusi pemahaman lewat tafsiran teks syari’at. Dari sini muncul dinamika hukum Islam yang berbeda sepanjang sejarah pertumbuhan mazhab fiqh.
Keragaman itu boleh terjadi akibat perbedaan tempat tinggal mujtahid itu sendiri. Shaykh ‘Abdurrauf as-Singkily sebagai salah satu yang ditarik contoh. Dia bermazhab Asy-Syafi’i yang berbeda sudut pandang dengan mazhab asy-Syafi’i. Dalam magnum opusnya, “Miratuth Thullab” ia mengiyakan perempuan sebagai hakim dan kepala negara. Buku yang ada di tangan pembaca saat ini diangkat dari tesis (S2) penulis. Di dalamnya membahas secara jelas dan tuntas argumentasi akademis dan situasi sosial yang memengaruhi argumentasi akademis dan situasi sosial yang memengaruhi corak pemikiran hukum Islam Shaykh ‘Abdurrauf as-Singkily, selamat membaca semoga berguna.