Bank Syariah terdiri atas dua kata yaitu kata bank dan kata syariah.
sebelum kita mendefinisikan istilah bank syariah, penulis akan
mengemukakan defenisi masing-masing kata dari istilah tersebut yaitu
definisi bank dan definisi syariah. sebagaimna yang telah di jelaskan
sebelumnya bahwa bank adalah lembaga intermediary keuangan yang
menghimpun dana dari masyarakat yang surplus dana dalam bentuk
simpanan, kemudian menyalurkan kepada masyarakat yang mengalami
defisit dana, serta melayani jasa-jasa keuangan lainnya dalam bentuk
kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat (Zainul, 2012).
Selanjutnya dalam bahasa sehari-hari, kata Syariah sering di
artikan sebagai aturan. Sehingga menurut Prof. Dr. H. Rivai Rivai,
syariah adalah peraturan dalam perjalanan hidup dan subjek nya adalah
Tuhan, Allah SWT. Sedangkan kata Syariah dalam versi bank syariah
di Indonesia adalah aturan perjanjian yang dilakukan oleh pihak Bank
dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan
usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan bukan Islam.