登入選單
返回Google圖書搜尋
PEMILIHAN PRIORITAS MODEL PELAYANAN PUBLIK DI TENGAH PANDEMI COVID-19
註釋Pelayanan publik merupakan tugas utama aparatur negara dalam menjalankan tugas setiap hari. Pihak penyelenggara pelayanan publik adalah instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Sedangkan penerima pelayanan publik adalah masyarakat perseorangan, kelompok maupun badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban terhadap pelayanan publik. Desa yang merupakan unsur paling bawah dalam pelayanan publik seharusnya menjadi tolok ukur kualitas pelayanan publik, karena langsung berhubungan dengan masyarakat pada tingkat paling bawah. Kebijakan pemerintah pusat mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan pengejawantahan Nawa Cita program Presiden Joko Widodo yang memiliki semangat membangun Indonesia dari desa. Milyaran rupiah digelontorkan ke setiap desa di seluruh wilayah Indonesia yang seyogyanya dapat digunakan untuk membangun desa mulai dari sarana fisik maupun non-fisik. Diantaranya ada yang dipakai untuk membangun infrastruktur pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang biasa disebut dengan E-Government. Ada juga ADD yang dipakai untuk membangun infrastruktur fisik seperti jalan, jembatan, bangunan, dan lain sebagainya. Desa Sungai Kupah berdasarkan data dari Profil Desa tahun 2019/2020 yang memiliki hutan bakau/mangrove dengan jumlah luas hutan 1.156 Ha, seharusnya mampu mengelola dan menciptakan potensi pariwisata berskala lokal dan regional