Sejalan dengan semangat dunia internasional untuk menerapkan mediasi penal dalam sistem peradilan pidana, diskursus serupa juga mulai berkembang di Indonesia. Konsep ini oleh para ahli hukum dipandang sangat relevan dan cocok untuk diberlakukan di Indonesia. Oleh karena itu, buku yang berjudul “Integrasi Mediasi Penal dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana” ini merupakan suatu pengantar dari penulis mengenai konsep dan gagasan mediasi penal sebagai sebuah hal penting untuk diintegrasikan ke dalam sistem peradilan pidana Indonesia di masa mendatang.
Buku ini menguraikan mengenai mediasi penal sebagai sebuah institusi alternatif penyelesaian terhadap perkara pidana yang diadakan seiring terjadinya pergeseran paradigma penegakan hukum pidana dari prinsip keadilan retributif menjadi keadilan restoratif. Di Indonesia, prinsip-prinsip mediasi penal merupakan corak utama bangsa Indonesia dalam menyelesaikan persoalan sosialnya. Sehingga baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis, mengintegrasikan mediasi penal dengan sistem peradilan pidana di Indonesia sangat dimungkinkan.
Oleh karena itu, penulis berharap kiranya buku ini dapat dijadikan sebagai salah satu acuan dalam rangka upaya untuk melakukan pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia. Terlebih bagi kalangan akademisi dan semua pihak yang ingin lebih mendalami mediasi penal dalam hubungannya dengan keinginan untuk mewujudkan keadilan restoratif di Indonesia.