登入選單
返回Google圖書搜尋
Legalitas dan Legitimasi Surat Keterangan Tanah
註釋

Buku ini memuat kajian tentang perkara pertanahan yang mengandalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Desa (SKD), yang dibuat oleh kepala desa, sebagai dokumen bukti penguasaan-pemanfaatan tanah. Kajian ini dilakukan untuk menemukan aspek legalitas dan legitimasi, termasuk aspek jaminan tenurial security, yang diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum yang realistis terhadap penguasaan tanah yang sah di Indonesia. Menurut hukum negara ini, sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat dan sah serta diakui dalam peraturan perundang-undangan. Namun, karena hakim berusaha untuk memahami hukum serta keadilan yang hidup dalam masyarakat, maka hakim akhirnya menguatkan legalitas-legitimasi SKD/SKT sebagai tanda bukti hak atas tanah. Buku ini memperlihatkan bagaimana surat yang dibuat oleh seorang Kepala Desa diakui keberadaannya oleh lembaga yudikatif dan membuktikan bahwa lembaga yudikatif telah mengesahkan pemenuhan dimensi legalitas dan legitimasi dalam dokumen SKD/SKT secara praktis. 

Selain itu, buku ini merefleksikan urgensi penyempurnaan tata Kelola administrasi bidang tanah di tingkat desa. Desa pada praktiknya sudah memiliki data tentang tanah, hanya saja, data tersebut perlu diadministrasikan dengan baik dan dibentuk secara digital. Data bidang tanah harus ditata dengan menitikberatkan pada perekaman secara digital., dengan tujuan rekam data tentang bidang tanah di desa dapat diandalkan. Akses publik terhadap tanah di desa akan lebih mudah diakses, selanjutnya data tersebut dapat menjadi referensi bagi siapapun yang membutuhkan informasi tentang tanah di desa, baik praktisi, pertanahanan, akademisi, inverstor, termasuk para pembuat kebijakan. 

Data digital bidang tanah di Desa dapat menjadi basis kegiatan pendaftaran tanah yang inklusif, dalam arti melibatkan semua pemangku kepentingan, karena data desa adalah dasar pijakan serta menjadi dasar pembuktian atas penguasaan tanah di Indonesia. Penguasaan-pemanfaatan tanah harus memperoleh pengakuan secara sosial dari berbagai pihak yang berhubungan dengan tanah. Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh kepala desa bisa menjadi penegas., bahwa kepemilikan tanah sudah legitim dan telah memenuhi dua aspek dalam formalisasi tanah yaitu aspek legalitas dan aspek legitimasi. Pemenuhan dua aspek itu membuat validitas kepemilikan tanah menjadi lebih solid.