登入選單
返回Google圖書搜尋
Prinsip The Best Interest of The Child dalam Proses Peradilan Anak
註釋Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) membawa perubahan fundamental terhadap sistem peradilan anak di Indonesia. Pasal 3 Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan diratifikasi oleh pemerintahan Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 pada proses penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum telah mengadopsi asas kepentingan terbaik bagi anak. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam penjelasannya tentang prinsip The Best Interest Of The Child yang merupakan asas kepentingan terbaik bagi anak menguraikan bahwa segala pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. Kepolisian sebagai pintu gerbang dalam proses tindak pidana anak seyogyanya harus mengedepankan prinsip tersebut, tentu juga tidak mengeyampingkan rasa keadilan bagi anak sebagai korban. Diversi melalui pendekatan restorative justice harus dikedepankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Baik anak sebagai pelaku maupun sebagai korban, keduanya memiliki hak yang sama dan mendapatkan perlindungan dalam setiap proses pidana anak. Buku ini mengurai tentang penerapan prinsip The Best Interest Of The Child dalam proses tindak pidana anak. Buku ini dapat dijadikan bahan pelengkap dalam proses penyelesaian tindak pidana anak. Mudah-mudahan buku ini bermanfaatuntuk praktisi, akademisi hukum dan masyarakat secara umum