Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah kesiapan PTKIS setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2016? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kesiapan PTKIS Jabar-Banten dalam pelaksanaan Surat Keterangan Pendamping Ijazah, untuk mengetahui apakah PTKIS telah memahmi konsep pelaksanaan Surat Keterangan Pendamping Ijazah dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapinya dalam rangka pelaksanaan Surat Keterangan Pendamping Ijazah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan wawancara, observasi dan dokumentasi. Pendekatan wawancara dilakukan dengantahapan-tahapan, yaitu: menggunakan petunjuk umum wawancara dan model wawancara baku terbuka, dan mengambil lokasi di 24 PTKIS Kopertais Wilayah II Jabar-Banten. Fokus penelitian ini adalah kesiapan PTKIS Kopertais Wilayah II Jabar-Banten dalam pelaksanaan Surat Keterangan Pendamping Ijazah, sumber data penelitian ini adalah Perangkat PTKIS Kopertais Wilayah II Jabar-Banten. Dalam penelitian ini teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi, sedangkan metode analisis data yang digunakan bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PTKIS Kopertais Wilayah II Jabar-Banten belum melaksanakan konsep pelaksanaan Surat Keterangan Pendamping Ijazah secara penuh karena hal itu belum dilaksanakan oleh PKIS secara maksimal dan optimal sehingga dalam implementasinya pun belum mencapai hasil yang optimal, konsep tersebut perlu didukung oleh lima aspek yang menjadi indikator kesiapan Institusi PTKIS yaitu: (1) aspek kewenangan yang wajib untuk dilaksanakan, (2) aspek desain organisasi yang berimplikasi terhadap profesionalisme kerja, (3) aspek daftar kebutuhan pegawai dalam pelaksanaan program, (4) aspek kebutuhan sarana dan prasarana sebagai faktor penunjang pelaksanaan program, (5) aspek perencanaan biaya yang matang minimal. Dari kajian tersebut dapat disimpulkan bahwa sebagian besar PTKIS Kopertais Wilayah II Jabar-Banten dalam pelaksanaan Surat Keterangan Pendamping Ijazah, belum siap dan belum mendukung, dikarenakan masih rendahnya kemampuan SDM dalam hal pengeolaan program, sebagai kendala untuk mencapai hasil yang optimal dan maksimal dalam rangka pelaksanaan Lima aspek yang menjadi indikator pelaksanaan Surat Keterangan Pendamping Ijazah, walupun disisi lain etos kerja aparatur/pelaksana sangat tinggi. Agar aparatur PTKIS siap dalam pelaksanaan Surat Keterangan Pendamping Ijazah, maka penelitian ini merekomendasiskan agar setiap PKTKIS membuat rincian kewenangan dan melaksanakan yang wajib untuk dilaksanakan, setiap perangkat PTKIS bekerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang berpedoman pada desain organisasi yang ada, setiap perangkat menyusun daftar kebutuhan dalam pelaksanaan program serta sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung keberhasilan program sesuai dengan proporsi dana yang tersedia, dan setiap perangkat hendaknya menyusun perencanaan biaya atau estimasi biaya secara matang sebelum membuat dan melaksanakan program.