Studi hukum waris suku Minangkabau selalu menarik bagi peminat
studi hukum Islam. Karena di satu sisi, masyarakat Minangkabau
menganut sistem kekerabatan matrilineal. Di sisi yang lain, mereka adalah
kelompok etnis penganut Islam yang taat–yang menekankan ayah sebagai
kepala rumah tangga dan bertanggungjawab atas keluarganya.
Hukum waris suku Minangkabau juga sangat dinamis. Keputusan
untuk membuat rumusan harta pusaka rendah adalah jalan keluar terbaik
untuk mengatasi konflik adat dengan hukum Islam. Sekalipun harta
pusaka tinggi tetap dipertahankan sebagai implikasi dari kekerabatan
Minangkabau yang menganut asas matrilineal itu.