登入選單
返回Google圖書搜尋
Analisis Sosiologis Perubahan Pola Pembagian Warisan Sebagai Modal Usaha Pada Masyarakat Minang di Kota Medan dan Kota Padang
註釋

Studi hukum waris suku Minangkabau selalu menarik bagi peminat 

studi hukum Islam. Karena di satu sisi, masyarakat Minangkabau

menganut sistem kekerabatan matrilineal. Di sisi yang lain, mereka adalah

kelompok etnis penganut Islam yang taat–yang menekankan ayah sebagai

kepala rumah tangga dan bertanggungjawab atas keluarganya.

Hukum waris suku Minangkabau juga sangat dinamis. Keputusan

untuk membuat rumusan harta pusaka rendah adalah jalan keluar terbaik

untuk mengatasi konflik adat dengan hukum Islam. Sekalipun harta

pusaka tinggi tetap dipertahankan sebagai implikasi dari kekerabatan

Minangkabau yang menganut asas matrilineal itu.