登入選單
返回Google圖書搜尋
Kedudukan Harta Bersama pada Perkawinan Campuran
註釋Hukum Perkawinan Campuran menjadi pembahasan serius dalam Fakultas Hukum sebab, perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok tanah air dan lapisan masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, transformasi telah meningkatkan mobilitas manusia dengan jalan migrasi dari satu negara ke negara lain, menyebabkan seseorang bertemu dan berkomunikasi dengan berbagai suku bangsa yang berbeda budaya, agama, maupun kebiasaan. Pertemuan dan komunikasi tersebut memungkinkan penduduk suatu negara melangsungkan perkawinan dengan orang asing yang berdomisili sementara maupun tetap (residence) sehingga timbulah apa yang dinamakan dengan perkawinan campuran