Saat ini terlihat fenomena pencarian spiritual masyarakat perkotaan dengan banyaknya majelis zikir untuk menemukan ketenangan hati di tengah kehidupan perkotaan yang serba hedonis matrealistis yang dalam istilah ilmu tasawuf diistilahkan dengan urban sufisme. Istilah urban sufisme bermakna bahwa praktik zikir dengan pengamalannya di tengah masyarakat (khususnya di perkotaan) tanpa harus melalui guru tarekat melainkan cukup guru biasa.
Praktik zikir tanpa melalui seorang pembimbing atau guru spiritual membawa penulis untuk mengkaji dan meneliti praktik zikir di pedesaan yang dalam pengamalannya harus dibimbing oleh seorang guru spiritual atau umumnya disebut dengan mursyid.
Fenomenalnya tradisi sufi di perkotaan tidak melunturkan tradisi sufi yang berkembang di masyarakat pedesaan. Berkembang dan eksisnya tradisi sufi di kalangan masyarakat pedesaan tidak terlepas dari istiqomahnya pembinaan yang dilakukan oleh tokoh agama setempat, tradisi sufi tersebut dilakukan dengan cara tertentu dan memiliki binaan yang terorganisir yaitu tarekat.
Demikian bahwa Tarekat Qadiriyah Khalwatiyah Bengkel yang dimbing oleh mursyid TGH. L. M. Turmudzi Badaruddin mampu menjawab fenomena tradisi urban sufisme. Praktik tarekat yang suluknya bisa dilaksanakan kapan saja dan di mana saja.