Perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan merupakan harapan bagi pemuda, orang tua dan masyarakat, karena fungsinya yang strategis dalam mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Dalam fungsinya itu perguruan tinggi melakukan upaya-upaya yang berwujud tata nilai ilmu pengetahuan dan keterampilan agar generasi muda dapat melakukan aktualisasi dirinya.
Di Indonesia, pendidikan tinggi diselenggarakan oleh pemerintah (Perguruan Tinggi Negeri) dan pihak swasta (Perguruan Tinggi Swasta). Secara eksplisit fungsi perguruan tinggi dirumuskan dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan / pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dalam Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa Pendidikan nasional bertujuan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Di dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program, artinya Pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-seluasnya kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyelengaraan pendidikan nasional, dalam arti : 1) sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam undang-undang dan Peraturan Pelaksanaannya, dan 2) berkedudukan sama dalam sistem pendidikan nasional.