Buku Menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Indonesia ini adalah salah satu karya Penulis yang diniatkan untuk menambah wawasan pemahaman dan pengetahuan bagi para penyelenggara pemilu, peserta pemilu, masyarakat Indonesia, para akademisi, dan khususnya untuk para pembaca. Pembahasan dalam buku ini dibagai ke dalam beberapa pembahasan, mulai dari segi sejarah kepemiluan di Indonesia dari awal sampai pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan yang terakhir, kondisi-kondisi kepemiluan mulai dari peserta Pemilu, pemenang Pemilu, peleburan partai-partai politik, jumlah kursi DPR dari waktu ke waktu, dan lain sebagainya.
Dalam buku ini juga dijelaskan siapa saja penyelenggara dan kewenangannya dalam kepemiluan khususnya dalam menindak apabila terjadi pelanggaran. Dalam hal ini sering kali masyarakat melemparkan kesalahan dalam penegakan keadilan kepemiluan kepada salah satu lembaga penyelenggara saja. Selain itu, dalam buku ini juga menyajikan pasal-pasal pidana Pemilu dan Pemilihan yang dapat dijadikan acuan baik bagi peserta Pemilu, penyelenggara pemilu, dan juga masyarakat Indonesia. Dan tentunya ada pembahasan unik dalam buku ini yang disajikan oleh Penulis, yaitu mulai dari Pemilu dan Pilkada di Indonesia, adanya bab khusus membahas tentang kamus Pemilu dan Pemilihan yang diharapkan dapat menambah pengetahuan para pembaca terkait istilah-istilah yang selalu muncul pada setiap tahapan Pemilu dan Pilkada, siapasiapa saja lembaga penyelenggara Pemilu yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada, potensi-potensi pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan Pemilu dan Pilkada khususnya untuk Pemilu dan Pilkda serentak tahun 2024 nantinya, jenis-jenis pelanggaran di Pemilu dan Pilkada yang harus diketahui oleh masyarakat umum dan juga peserta Pemilu dan Pemilihan, pasal-pasal tentang Pidana Pemilu dan Pemilihan, lembagalembaga yang berwenang dalam mengadili sebuah dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang terjadi, bagaimana proses penanganan sebuah dugaan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan, serta penyelesaian sengketa hasil Pemilu dan Pemilihan di Mahkamah Konstitusi nantinya.