Permasalahan ketenagkerjaan/ perburuhan menjadi suatu hal yang sering terjadi dalam dunia ketenagakerjaan. Pekerja dan perusahaan adalah dua komponen yang erat kaitannya dengan hubungan industrial. Masing-masing antara pekerja/buruh dan pengusaha/perusahaan mempunyai persamaan kepentingan, yaitu kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan. Namun, di sisi lain, hubungan antarkeduanya juga memiliki perbedaan dan bahkan berpotensi menimbulkan konflik, terutama apabila berkaitan dengan persepsi atau interpretasi yang tidak sama tentang kepentingan masing-masing pihak yang pada dasarnya memang ada perbedaan, yakni pengusaha/perusahaan menuntut pekerja dapat bekerja maksimal untuk dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, sedangkan pekerja menuntut kelayakan upah untuk meningkatkan kesejahteraannya. Hal inilah yang menjadi pokok pembahasan dalam buku ini. Bagaimana pemerintah selaku regulator (pengaturan) dan mediator (penengah) untuk mencari solusi dari permasalahan ketenagakerjaan, khususnya mengenai upah minimum. Mengingat eksistensi pekerja/buruh senantiasa diperingati setiap tahun yakni pada tanggal 1 Mei oleh masyarakat dunia yang kemudian dikenal dengan istilah May Day (Hari Buruh).
Pengupahan merupakan sisi yang paling rawan dalam hubungan industrial. Di satu sisi, upah merupakan hak bagi pekerja/buruh sebagai imbalan atas jasa dan tenaga yang telah dikeluarkan. Di lain pihak, pengusaha melihat upah sebagai biaya yang rutin dikeluarkan setiap bulannya. Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh atas jumlah upah yang diperolehnya, maka ditetapkanlah Upah Minimum oleh pemerintah sebagai jaring pengaman (safety net) agar upah pekerja/buruh yang diterima memenuhi aspek kemanusiaan. Sistem pengupahan perlu dikembangkan dengan memperhatikan keseimbangan antara prestasi atau produktivitas kerja, kebutuhan pekerja, dan kemampuan perusahaan. Disamping itu, perlu pula dikembangkan struktur upah yang jelas sesuai kebutuhan. Untuk meminimalisasi terjadinya permasalahan industrial, sebaiknya mekanisme penetapan upah dan kenaikan upah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dalam kerangka tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang telah ada.
Melalui buku Implementasi Upah Minimum terhadap Kesejahteraan Pekerja ini semoga dapat menjadi referensi bagi para akademisi yang berkonsentrasi terhadap permasalahan ketenagakerjaan. Selain itu, juga diharapkan sebagai penambah pengetahuan bagi para pekerja/karyawan/buruh dan sebagai bahan evaluasi bagi pengusaha/perusahaan serta pemerintah dalam meregulasi tentang peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang berimplikasi pada pemberian sanksi yang memiliki efek jera.
Akhirnya, penulis berharap. Semoga buku ini bermanfaat bagi semua kalangan yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung dalam dunia ketenagakerjaan. Aamiin.