Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 1 ayat 3 ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Atas dasar tersebut, maka seluruh aspek kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus selalu berlandaskan kepada hukum. Untuk menjamin keamanan dan keteraturan hidup bermasyarakat di Indonesia, maka seluruh rakyat wajib untuk menaaati peraturan hukum yang didasarkan pada suatu system hukum yang berlaku.
Buku ini akan memberikan informasi yang lengkap untuk lebih memahami sistem hukum Indonesia, baik dari segi sejarah, tujuan, unsur, dan jenisnya. Buku ini juga memberikan informasi pengantar mengenai hukum internasional. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sistem hukum Indonesia tidak hanya memiliki ciri local, namun juga mengakomodasi prinsip umum yang dianut oleh masyarakat internasional.