Putusan Hakim harus mencerminkan moral justice, social justice, dan legal justice, maka hakim harus mendengar keterangan para pihak agar menghasilkan putusan bernilai kebenaran dan kejujuran serta cepat, adil, dan murah. Dalam perselisihan hubungan industrial, persoalannya adalah bagaimana perselisihan itu diselesaikan sehingga dapat memberikan kepastian hukum yang berbasis nilai keadilan bagi pekerja dan pengusaha.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah:
A. Mengapa pemeriksaan perkara Pengadilan Hubungan Industrial saat ini belum cepat, adil, dan murah?
B. Hambatan-hambatan apa saja yang terjadi dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial saat ini yang belum cepat, adil, dan murah?
C. Bagaimana rekonstruksi pemeriksaan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial yang berbasis nilai cepat, adil, dan murah?
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan metode analisis interaktif.
Buku persembahan penerbit CitraAdityaBakti
#CitraAdityaBakti