Pengertian Hukum Acara Pidana menurut penulis adalah serangkaian peraturan yang bertujuan membuktikan kebenaran materiel perkara pidana dengan proses (pengurangan hak individu) dan prosedur (perlindungan hak individu) menurut sistem yang telah ditentukan. Konsiderans huruf c KUHAP menegaskan, bahwa pembangunan hukum nasional di bidang Hukum Acara Pidana supaya masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menjadi motivasi bagi penulis untuk memberi manfaat dalam proses pembangunan di bidang hukum acara pidana.
Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup